Balai Pengujian Pengampu ATB, Bisa Gali Informasi Kebutuhan Standar dari Pelisensi
Bogor (28/2/24) – Hari ini adalah hari ke-8 pelaksanaan Pemantauan dan Verifikasi Pemanfaatan Aset Tak Berwujud (ATB) Kementan yang dilakukan dengan mediasi Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) secara daring. Sudah lebih dari 30 perusahaan swasta yang melisensi ATB ini, satu per satu, mengungkap keterbatasan dan perlunya dilakukan penyesuaian atas mekanisme kerja sama lisensi yang sudah berlangsung hampir 20 tahun dikoordinasikan bersama sejak Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian didirikan. Saat ini, Balai pengampu ATB yang bernilai Kekayaan Intelektual ini sudah memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun demikian, dari proses pemanfaatan ATB yang dilisensi ini dapat diketahui bahwa mitra pelisensi adalah mitra pertama yang dapat memberikan input pengujian standar melalui informasi produk seperti apa yang disukai konsumen, demikian ungkap Nuning. Informasi kebutuhan standar dari pelaksanaan kerja sama lisensi ini harusnya menjadi informasi berharga yang langsung ditangkap dari sisi produser yang juga menguasai informasi dari kebutuhan konsumen, tambahnya lagi.
Informasi dari sisi konsumen atas produk Cabai Keriting Lingga yang merupakan PVT hasil dari BPSI Tanaman Sayuran yang dilisensi oleh PT. Mangunkerta Horti Nusantara terungkap dimana hasilnya belum sesuai dengan preferensi petani yang saat ini bergeser kepada cabai merah dengan ukuran yang lebih besar dan panjang. Pemetaan potensi pasar dan preferensi konsumen menjadi penting untuk menjadi acuan ketika produsen mempersiapkan benih-benihnya. Oleh karena itu, sebelum melisensi, Perusahaan terlebih dahulu dapat melakukan uji preferensi konsumen dalam mekanisme pra -lisensi, terutama mengingat bahwa kerja sama lisensi akan berlangsung selama 3-5 tahun sesuai perjanjian, dalam hal ini, masa kerjasama lisensi PT Mangunkerta Horti Nusantara masih berlaku sejak 2020 hingga 2025, akan tetapi hasil royaltinya belum ada, dikarenakan belum adanya penjualan dari produk benih cabai yang dihasilkan. Andi Burdah Zawahir, Direktur PT. Mangunkerta mengungkap bahwa saat mengajukan kepeminatan pemanfaatan ATB pada kedua varietas cabai tersebut, kala itu perusahaannya tidak melakukan uji preferensi, sehingga produk yang dihasilkan tidak dapat terjual dengan baik karena preferensi pasar yang berbeda.
BPSI Tanaman Sayuran mensyaratkan agar cabai yang dilisensi ini ditanam dengan prosedur budidaya sesuai anjuran, termasuk penentuan lokasi tanaman dengan ketinggian yang sesuai sehingga hasil yang optimal dapat diperoleh. Mitra juga perlu memahami bahwa karakter varietas cabai tersebut memang masuk kategori cabai ukuran sedang dan penting untuk menjaga performa pemeliharaan cabainya sebagaimana yang digambarkan dalam deskripsi teknis. Hadirnya Cabai Lingga dan Kencana bisa jadi memenuhi kebutuhan preferensi bukan dari sisi ukuran semata, tapi berkaitan dengan produktivitas, warna cabai, maupun tingkat kepedasannya. Namun demikian, progress PT. Mangunkerta ini menjadi input baik untuk perbaikan performa kedepan dari cabai tersebut. BPSI Tanaman Sayuran juga masih memiliki varietas cabai lainnya yang bisa dikerjasamakan, asal mitra menguasai informasi preferensi dan memetakan pangsa pasarnya terlebih dahulu.
Menggali potensi perbaikan dan kebutuhan standar di tingkat produsen di saat pelaksanaan Pemantauan dan Verifikasi ini adalah penting bagi setiap Satuan Kerja yang menjadi pengampu ATBnya. Oleh karena itu, ruang diskusi dan berkolaborasi harus terbuka aktif dari keduabelah pihak, baik BPSI Tanaman Sayuran maupun PT Mangunkerta Horti Nusantara. Tujuannya terutama guna mendorong kinerja PNBP atas royalty dari pemanfaatan ATB tersebut dan meningkatkan kualitas dari produk yang dihasilkan, ungkap Nuning menutup pelaksanaan pemantauan dan verifikasi terhadap PT. Mangunkerta Horti Nusantara.